Istilah wawasan berasal dari kata „wawas‟ yang berarti pandangan, tinjauan,
atau
penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata „mawas‟ yang berarti memandang,
meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal
dari kata „nusa‟
yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk
menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang
terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua
Asia dan benua Australia. Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang
suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah
dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya
untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara
memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945serta sesuai dengan
geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan
dan cita-cita nasionalnya.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut
: a.
Menurut
prof. Wan Usman,
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
Menurut
GBHN 1998
, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dari berbagai pendapat yang ada di atas, secara
sederhana Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap
diri dan lingkungannya.
Kesimpulannya
: Menurut saya wawasan nusantara cara pandang manusia terhadap benua dan
samudra yang ada di Indonesia untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata ke¬hidupan bangsa dan negara
Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita
dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang
menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Adapun tujuan wawasan nusantara Mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang
mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya
tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan
semangat kebangsaan dalam jiwa kita sebagai hasil pemahaman dan penghayatan
wawasan nusantara.
PENGERTIAN GEOPOLITIK
Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik.“Geo” berarti bumi dan
“Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam
bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan,
cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan
umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas,
prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki. Sedangkan menurut para ahli, Geopolitik adalah :
1.
Menurut Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20
Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu
wilayah tertentu.Secara tradisional, istilah ini diterapkan terutama terhadap
dampak geografi pada politik, tetapi penggunaannya telah berkembang
selama abad ke abad yang mencakup konotasi yang lebih luas. 2.
Menurut Hagget, Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang
kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang
meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan
dipermukaan bumi. Dalam geografi politik, lingkungan geografi dijadikan
sebagain dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi
politik relatif luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek
hubungan regional, dan internasional. Secara umum geopolitik adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud
Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Negara sebagai satu kesatuan politik yang menyeluruh, meliputi geografi,
kependudukan, ekonomi, sosio & crato (pemerintahan) politik. Dinamika
kebudayaan berupa gagasan, kegiatan ekonomi harus diikuti oleh pemekaran
wilayah. Perluasan ini dapat dilakukan secara damai atau kekerasan. Berarti
dapat menuju ke arah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan serta ekspansionisme.
• Karl Haushofer (1928) ajarannya (mengacu pokok pikiran Kjellen ) berkembang
di Jerman Adolf Hitler (Nazisme), dan di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang
di landasi oleh faham militerisme dan fasisme. Pokok pikiran ajarannya:
1. Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya mengikuti hukum alam, artinya
yang kuat atau unggul akan tetap bertahan hidup.
2. Geopolitik sebagai doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi
perbatasan.
3. Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial
mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia.
4. Geopolitik sebagai landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam
mempertahankan kelangsungan hidup untuk mendapat ruang hidup.
5. Teori ekspansionisme, dan wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region
yang akan dikuasai oleh bangsa unggul seperti AS, Inggeris, Jerman, Rusia, dan
Jepang di Asia
Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan,
atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat. Kata wawasan berarti
pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah
nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan
gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan
samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara
mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian
dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideology, politik, ekonomi,
social budaya, dan pertahanan keamanan.
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata
ke¬hidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik
antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan
pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan
kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhi¬nekaan tersebut
merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang
dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan
diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara.” Dari
pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digu¬nakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wa¬wasan Nusantara sebagai
geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba¬beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan ke¬satuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
1. Landasan Ideal : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam
pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan,
keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan
kearifan dalam membina kehhidupan nasional. Pancasila merupakan sumber motivasi
bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan
di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pe¬merintahan,
dan seluruh rakyat Indonesia.
2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad
mendayagunakan se¬genap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi
nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan
selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara
proporsional dalam keadilan.
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan
konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional. Hal tersebut berarti bahwa se¬tiap warga bangsa dan aparatur negara
harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga
negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia,
tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti ke¬pentingan daerah, golongan,
dan orang per orang.
Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kai¬dah-kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan di¬ciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan)
terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara
diabaikan, kom-ponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan
bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan ne¬gara
Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari: kepentingan yang sama, tujuan
yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan ke¬setiaan terhadap
ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
• Latar Belakang Wawasan Nusantara
Falsafah Pancasila
1. Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai
tersebut adalah: Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
• Aspek Kewilayahan Nusantara; Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang
perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA)
dan suku bangsa.
• Aspek Sosial Budaya; Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing –
masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda –
beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
• Aspek Kesejarahan; Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan
nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini
dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil
dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia
sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa
dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
• Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat
dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
• Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
a. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan
sebagai landasan idiil.
b. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan
sebagai landasan idiil.
c. Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional.
d. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional.
e. GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan
operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Menjadi pedoman, motivasi, dorongan serta rambu dalammenentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatanbagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagiseluruh rakyat indonesia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Tujuan Wawasan Nusantara
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia
yang mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi
tercapainya tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa,
paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa kita sebagai hasil pemahaman dan
penghayatan wawasan nusantara.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
• Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa
tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
• Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik
alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat
manusia di seluruh dunia.
Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku
bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama,
bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan,
berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan
nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan
nasional Indonesia adalah:
1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
4. Petahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam
pembangunan nasional.
Bentuk Wawasan Nusantara
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
• Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional.
• Mempunyai arti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Berarti bahwa cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta
lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
1. Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan
keamanan.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara berarti
pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan. Wilayah nasional perlu
ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Tari pendet
dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai
implementasi dalam kehidupan sosial.
Pemilihan
Umum adalah salah satu bentuk perwujudan Wawasan Nusantara dalam bidang politik
Persatuan
antar suku sebagai wujud Wawasan Nusantara dalam bidang social & budaya.
Pengembangan usaha kecil sebagai wujud Wawasan Nusantara dalam bidang ekonomi.

Pemerataan
pendidikan sebagai wujud Wawasan Nusantara dalam bidang sosial
KESIMPULAN : Menurut saya wawasan nusantara cara pandang manusia terhadap benua
dan samudra yang ada di Indonesia untuk mencapai tujuan atau cita-cita
nasional.
Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara
Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita
dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang
menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Adapun tujuan wawasan nusantara Mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang
mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya
tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan
semangat kebangsaan dalam jiwa kita sebagai hasil pemahaman dan penghayatan
wawasan nusantara.
http://fkipunmas.blogspot.com/2012/07/wawasan-nusantara-dan-geopolitik.html